Dinkes Sergai Klarifikasi Tegas: Pengadaan PMT di Puskesmas Sialang Buah Sudah Transparan dan Sesuai Aturan

Topmetro.news – Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, memberikan klarifikasi tegas terkait isu dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Kecamatan Teluk Mengkudu yang sempat mencuat di sejumlah media.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, dr. Yhonly D. Dachban, membantah tudingan bahwa program tersebut menjadi ajang praktik korupsi, khususnya di lingkungan Puskesmas Sialang Buah.

“Informasi yang beredar tidak benar dan sangat menyesatkan. Perlu ditegaskan bahwa dana yang digunakan bukan berasal dari anggaran stunting, melainkan dana untuk program PMT yang merupakan bagian dari program nasional Kementerian Kesehatan dalam rangka penanganan masalah gizi masyarakat,” ujar dr. Yhonly saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).

Ia menjelaskan, program PMT tidak berkaitan dengan Dinas BKKBN maupun program percepatan penurunan stunting secara spesifik. Program ini menyasar pemenuhan gizi ibu hamil dan balita yang mengalami stagnasi pertumbuhan, dan bertujuan mencegah gizi buruk sejak dini.

“Dana yang digunakan bersumber dari Kementerian Kesehatan, bukan program stunting. Program ini menyasar ibu hamil dan balita dengan berat badan yang tidak mengalami kenaikan saat ditimbang rutin di posyandu,” jelasnya.

Lebih lanjut, seluruh proses pengadaan bahan makanan dalam program PMT dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melalui sistem e-katalog atau e-purchasing. Sistem ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Vendor dipilih berdasarkan harga paling kompetitif. Anggaran untuk ibu hamil sebesar Rp21.400 per porsi, dan untuk balita sebesar Rp16.400 per porsi,” kata dr. Yhonly.

Adapun rincian penggunaan anggaran dalam program PMT terbagi menjadi tiga komponen, yakni 80% untuk pembelian bahan makanan, 15% untuk biaya pengolahan seperti gas dan bumbu dapur, serta 5% untuk keperluan administrasi seperti pencetakan dokumen dan kontrak.

Dalam pelaksanaannya, vendor yang terdaftar di e-katalog akan bekerja sama dengan warung atau penyedia bahan makanan lokal yang dekat dengan lokasi Puskesmas. Bahan makanan tersebut kemudian diolah berdasarkan menu yang telah dirancang oleh petugas gizi, sebelum dibagikan kepada penerima manfaat.

“Masyarakat juga perlu memahami bahwa PMT ini bukan makanan pokok harian, melainkan makanan tambahan yang sifatnya sementara dan bersifat pemulihan gizi,” tegasnya.

dr. Yhonly mengimbau masyarakat dan media untuk berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Ia mengajak seluruh pihak agar lebih mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi kepada instansi yang berwenang, guna menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat dan menyesatkan.

“Program PMT dijalankan sesuai aturan dan kami sangat terbuka jika diperlukan audit atau penelusuran. Namun jangan sampai informasi yang keliru justru merusak semangat para petugas kami yang sudah bekerja keras di lapangan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Puskesmas Sialang Buah, Rahma Fitri Nasution, menambahkan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara program stunting dan program PMT.

“Dana program stunting berada di bawah kewenangan Dinas BKKBN, sedangkan PMT merupakan program khusus dari Kementerian Kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Sri Utari (41), warga Pasar Baru yang terlibat dalam pengelolaan menu makanan PMT, turut meluruskan pernyataannya yang sempat menimbulkan kesalahpahaman soal nilai anggaran PMT.

“Saya kira wartawan itu menanyakan soal harga kue yang saya jual. Ternyata maksudnya tentang pengadaan PMT untuk ibu hamil dan balita. Jadi bukan maksud saya menyebut PMT hanya senilai Rp3.000,” ujarnya.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai pelaksanaan program PMT di Kabupaten Serdang Bedagai dan tidak terjebak dalam isu-isu yang belum terverifikasi.

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment